IKLAN;
IKLaN
Pandangan Islam Terhadap Kloning atau Bayi Tabung
BAB I
Pendahuluan
A. Pengertian
Ciri-ciri
manusia adalah selalu ingin mengetahui rahasia alam, memecahkannya dan
kemudian mencari teknologi untuk memanfaatkannya, dengan tujuan
memperbaiki kehidupan manusia. Semuanya dikembangkan dengan menggunakan
akal, atau rasio, yang merupakan salah satu keunggulan manusia dibanding
makhluk hidup lainnya. Sampai sekarangpun ciri watak manusia itu masih
terus berlangsung. Satu demi satu ditemukan teknologi baru untuk
memperbaiki kehidupan manusia agar lebih nyaman, lebih menyenangkan, dan
lebih memuaskan.
Tanaman
pangan dan ternak yang dipelihara selalu direkayasa agar menghasilkan
produk pangan yang lebih baik, lebih enak dan lebih banyak. Dikembangkan
teknologi kawin silang, hibrida, cangkok, dan sebagainya untuk mencapai
keinginan itu. Dengan ditemukannya alat-alat bantu yang lebih canggih,
seperti misalnya mikroskop dan media pembiakan di laboratorium, rekayasa
itu dilakukan dalam tingkat yang lebih kecil, sehingga ditemukan
tanaman pangan tahan lama dan ternak dengan reproduksi susu yang lebih
tinggi. Itulah awal dari pengembangan rekayasa genetika, kemudian dunia
menjadi gempar setelah munculnya publikasi tentang kloning biri-biri
“Dolly”, terutama menyangkut bagaimana pandangan agama terhadap kloning
manusia. Pada makalah ini akan dkemukakan tentang apakah kloning itu,
lalu bagaimana proses bioteknologi tersebut, dan bagaimana pandangan
ulama, atau kajian tentang hukum Islam terhadap kloning manusia
tersebut.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian kloning?
- Bagaimana hukum kloning dalam pandangan agama islam
C. Tujuan Makalah Ini
1. Menjelaskan pengertian kloning
2. Menjelaskan hukum kloning dalam pandangan islam
Baca Juga Makalah PAI Lengkap By Akhmad Khaerudin
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kloning
Istilah kloning atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek) atau klona,
yang secara harfiah berarti potongan atau pangkasan tanaman. Dalam hal
ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk dihasilkan
lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan
tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat
dimengerti bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan
potongan/pangkasan tanaman telah lama dikenal manusia. Karena tidak
adanya keterlibatan jenis kelamin, maka yang dimaksud dengan klonasi
adalah suatu metode atau cara perbanyakan makhluk hidup (atau
reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau organisme yang dimiliki genotipus
yang identik. Dalam perkembangannya, klonasi tidak hanya dikerjakan
dengan memanfaatkan potongan tanaman yang umumnya berbentuk batang yang
mengandung titik-titik tumbuh calon ranting dan daun, tetapi juga
memanfaatkan hampir semua jaringan tanaman untuk menghasilkan tanaman
sempurna. Dengan teknologi biakan jaringan, potongan daun atau sekeping
jaringan dari batang tanaman lengkap. Dari sini terlihat bahwa klonasi
pada dasarnya memanfaatkan sel-sel tanaman yang masih memiliki kemampuan
untuk memilah-milah diri menghasilkan berbagai jenis tanaman, seperti
akar, batang dan daun dengan fungsinya masing-masing. Kemampuan semacam
ini ternyata semakin menurun seiring dengan meningkatnya status
organisme. Pada organisme tinggi, misalnya mamalia, sel-sel jaringan
telah kehilangan totipotensinya, sehingga apabila tanaman hanya mampu
menghasilkan sel sejenis, tetapi tidak mampu memilah diri lagi untuk
menghasilkan organ atau sel dengan fungsi yang lain. Berbeda dengan
tanaman, klonasi mamalia tidak dapat dikerjakan, misalnya dengan menanam
sel atau jaringan dari bagian tubuh, seperti tangan, kaki, jantung,
hati untuk menghasilkan individu baru. Dengan demikian, klonasi pada
organisme tingkat tinggi hanya dapat dikerjakan lewat sel yang masih totipoten, yaitu sel pada aras embrio atau mudghah.
Dari
pemahaman tentang sifat sel organisme tadi, jika ditinjau secara umum
sesuai dengan aras kehidupan organisme, maka klonasi dapat dikerjakan
pada berbagai aras, yaitu klonasi pada aras sel, aras jaringan dan aras
individu. Pada organisme sel tunggal atau unisel seperti bakteri,
perbanyakan diri untuk menghasilkan individu yang baru, berlangsung
lewat klonasi sel. Dalam hal ini klonasi sel sekaligus juga merupakan
klonasi individu pada hewan dan manusia dapat juga terjadi, misalnya
pada kelahiran kembar satu telur. Masing-masing anak di sini merupakan
klonus yang memiliki susunan genetis identik.
Dalam
perkembangan biologi molekuler, sekarang dimungkinkan klonasi pada aras
yang lebih kecil daripada sel, yaitu aras gena. Kemampuan manusia
melakukan klonasi gena memunculkan bidang ilmu baru, yang disebut
rekayasa genetika. Untuk pertama kalinya suatu gena berhasil diklonasi
dengan teknik DNA rekombinan pada tahun 1973. Hanya dalam selang waktu
tiga tahun, teknologi ini sudah dikomersialkan oleh suatu perusahaan di
California , yaitu Genentech. Sebetulnya klonasi gena juga
terjadi secara alami pada beberapa mikroorganisme. Misalnya beberapa
mikroorganisme yang semula rentan terhadap antibiotika berubah menjadi
klon mikroorganisme yang kebal antibiotika. Klona ini terjadi akibat
perbanyakan diri lebih lanjut mikroorganisme induk yang telah kemasukan
gena kebal tadi.
Kloning
terhadap manusia adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa
manusia. Kloning adalah teknik memproduksi duplikat yang identik secara
genetis dari suatu organisme. Klon adalah keturunan aseksual dari
individu tunggal. Setelah keberhasilan kloning domba bernama Dolly pada
tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa tidak lama lagi kloning
manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya membutuhkan
pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel reproduktif
(seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian DNA dari sel
itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita yang
belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan
cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu.
Kemudian, arus listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya
agar merasa telah dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah
dibuahi ini kemudian ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang
ditugaskan sebagai ibu pengandung. Bayi yang dilahirkan secara genetis
akan sama dengan genetika orang yang mendonorkan sel somatis tersebut.
B. Kajian Kloning Dalam Islam
Permasalahan
kloning adalah merupakan kejadian kontemporer (kekinian). Dalam kajian
literatur klasik belum pernah persoalan kloning dibahas oleh para ulama.
Oleh karenanya, rujukan yang penulis kemukakan berkenaan dengan masalah
kloning ini adalah menurut beberapa pandangan ulama kontemporer.
ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
… فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي اْلأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ … (الحج: 5).
“…
Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani,
kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada
kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki …” (QS. 22/al-Hajj: 5).
Abul
Fadl Mohsin Ebrahim berpendapat dengan mengutip ayat di atas, bahwa
ayat tersebut menampakkan paradigma al-Qur’an tentang penciptan manusia
mencegah tindakan-tindakan yang mengarah pada kloning. Dari awal
kehidupan hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan Tuhan. Segala
bentuk peniruan atas tindakan-Nya dianggap sebagai perbuatan yang
melampaui batas.
Selanjutnya,
ia mengutip ayat lain yang berkaitan dengan munculnya prestasi ilmiah
atas kloning manusia, apakah akan merusak keimanan kepada Allah SWT
sebagai Pencipta? Abul Fadl menyatakan “tidak”, berdasarkan pada
pernyataan al-Qur’an bahwa Allah SWT telah menciptakan Nabi Adam As.
tanpa ayah dan ibu, dan Nabi ‘Isa As. tanpa ayah, sebagai berikut:
إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 59).
“Sesungguhnya
misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan)
Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman
kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia” (QS. 3/Ali ‘Imran: 59).
Pada ayat yang lain juga dikemukakan:
إِذْ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَامَرْيَمُ إِنَّ اللهَ يُبَشِّرُكِ بِكَلِمَةٍ مِنْهُ اسْمُهُ الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ وَجِيهًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمِنَ الْمُقَرَّبِينَ. وَيُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلاً وَمِنَ الصَّالِحِينَ. قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ قَالَ كَذَلِكِ اللهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ (ال عمران: 45-
Baca Juga Makalah PAI Lengkap By Akhmad Khaerudin
0 komentar on Pandangan Islam Terhadap Kloning atau Bayi Tabung :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !