IKLAN;
IKLaN
Hukum Islam Mengenai Cloning Manusia

Adapun
hukum kloning manusia, meskipun hal ini belum terjadi, tetapi para
pakar mengatakan bahwa keberhasilan kloning sesungguhnya merupakan
pendahuluan bagi keberhasilan kloning manusia.
Kloning
manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam
prosesnya. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan
saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan
dengan mengambil sel dari tubuh seorang perempuan. Kemudian inti selnya
diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang
inti selnya. Untuk proses selanjutnya dapat melihat tulisan sebelumnya
yang berjudul “Mengenal Kloning”.
Kloning
yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan
untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang
lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat dan lebih rupawan, maupun yang
bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkat jumlah penduduk
suatu bangsa atau negara itu lebih kuat- seandainya benar terwujud, maka
sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning
ini haram menurut syari’at Islam dan tidak boleh dilakukan.
Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut:
1.
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang
tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan
oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunatullah untuk
menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah berfirman, “dan bahwasanya
Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari
air mani, apabila dipancarkan.” (QS An-Najm (53):45-46)
Allah
berfirman, “Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam
rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah
menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS Al-Qiyâmah (75):37-38)
?2.
Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki),
tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika
dihasilkan dari proses pemindahan sel telur –yang telah digabungkan
dengan inti sel tubuh- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel
telur-, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang
menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung,
tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam
kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan
firman Allah Swt; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS Al-Hujurat (49):13)
Juga bertentangan dengan firman Allah Swt; “Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS Al-Ahdzab
(33):5)
3. Kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis
keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw
telah bersabda, ”Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang
bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain
tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah para malaikat dan
seluruh manusia.” (HR Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Abu Utsman
An-Nahri ra yang berkata, ”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah
masing-masing berkata, ”Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah
menghayati sabda Muhammad Saw, ”Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai
anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang
itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR Ibnu Majah)
Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam
hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan- jelas
mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang
mempunyai sifat-sifat unggul tersebut, tanpa mempertimbangkan apakah
mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan
demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang
mempunyai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan
diambil dari perempuan-perempuan terpilih serta diletakkan pada rahim
perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua
ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.
4.
Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan
banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab,
nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak,
hubungan kemahraman, hubungan ’ashabah dan lain-lain. (arnab) (dikutip
dari buku Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam karya
Abdul Qadim Zallum, cet. Pertama Juni 1998 M).
Sumber : www.kaunee.com
0 komentar on Pandangan Islam Terhadap Kloning atau Bayi Tabung part 2 :
Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !